Profil

Kantor Advokat Bambang Pradityo & Partner didukung oleh partner advokat dan konsultan hukum yang mampu bekerja secara profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum dari berbagai persoalan hukum, menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh melalui badan peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan (Alternative Dispute Resolution).

Kantor Advokat – Pengacara BP & Partners didukung oleh beberapa sumber daya Advokat dan Konsultan Hukum yang memiliki pengalaman berbagai macam dibidang spcialis hukum Sebagai Advokat yang memiliki integritas dan selalu menjunjung tinggi profesionalitas serta berpengalaman dalam menangani berbagai perkara, baik itu perkara Pidana Umum ǁ Pidana Khusus ǁ Perdata Umum ǁ Perkawinan & Perceraian ǁ Pertanahan ǁ Tata Usaha Negara ǁ Bisnis & Perusahaan ǁ Ketenagakerjaan, dll Kantor Advokat BP & Patner ” didalam memberikan pelayanan hukum selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang profesional dan terkonsentrasi pada bidang tertentu, dan karenanya menuntut kantor hukum kami harus fokus kepada bidang tertentu Jangan ragu untuk bertanya kepada kami, konsultasi dan analisa awal dapat bermanfaat bagi saudara dalam mengambil keputusan. Konsultasi hukum pertama kali kami berikan secara GRATIS!.

Bambang Pradityo & Partner selalu menjadi narasumber penyampaian materi kepada perusahaan dan Serikat pekerja , juga aktif mendampingi, mewakili, kuasa hukum /konsultan perusahaan /pekerja/karyawan terutama dalam berbagai kasus seperti, perselisihan hak (upah, jam kerja, jamsostek, dan lainnya), kepentingan {pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)}, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan lainnya.

Telephone