Selama 5 tahun ( lima ) tahun aktif membangun jaringan dan langsung menanganin permasalahan ketenagakerjaan balk di dalam dan diluar negeri dan memberi pendidikan dan pelatihan kepada pekerja dan pengurus serikat buruh, pengusaha dan manajemen perusahaan balk yang di adakan oleh pemerintah maupun mandiri, dan juga aktif mengikuti pelatihan, seminar, workshop hukum ketenagakerjaan yang diselenggarakan pemerintah Indonesia ,yang selalu menjadi nara sumber penyampaian materi kepada perusahaan dan Serikat pekerja , juga aktif mendampingi, mewakili, kuasa hukum /konsultan perusahaan /pekerja/karyawan terutama dalam berbagai kasus seperti, perselisihan hak (upah, jam kerja, jamsostek, dll), kepentingan {pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)}, pemutusan hubungan kerja 0 (PHK), Mogok Kerja, dll.