Kantor Advokat BP & Patner adalah penyedia layanan hukum bagi masyarakat, kami siap menjawab tantangan dalam memberikan layanan hukum secara efektif dan efisien kepada klien kami. Pandemi COVID-19 dimana saat kondisi yang membuat penyediaan layanan dari jarak jauh menjadi solusi dan alternatif yang dimungkinkan sebagai pengganti pertemuan tatap muka. Jadwal kerja, tanggung jawab dalam memberikan advice hukum, dan hambatan transportasi akibat adanya pembatasan-pembatasan, semuanya berdampak membuat pertemuan tatap muka menjadi sulit atau tidak memungkinkan. Terkadang sifat pertemuan tidak membutuhkan pertemuan langsung, sehingga efesien dalam segala hal terutama dalam pelayanan hukum untuk masyarakat.
Dalam penanganan perselisihan permasalahan hukum, Kantor Advokat BP & Partner lebih mendahulukan penanganan dengan cara musyawarah yang merupakan suatu mekanisme pertama kami lakukan dalam menyelesaikan perselisihan internal ataupun eksternal. Mekanisme ini adalah mekanisme pertama dan utama yang harus dilakukan sebagaimana prinsip musyawarah dan mufakat. Apabila tidak dapat menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme musyawarah, kemudian dapat juga dilakukan mediasi agar tercapai kesepakatan.
Kantor Advokat BP & Partner, dalam proses pengambilan keputusan alternatif penyelesaian sengketa menerapkan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan aturan hukum dan etika. Pengambilan keputusan alternatif penyelesaian sengketa permasalahan hukum haruslah berorientasi pada upaya untuk mendekatkan jarak antara para pihak. Hal ini menunjukkan bahwa cara penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat akan menghindari permusuhan para pihak.
Hubungi kami:
Law Office
Bp & Partners
Spesialis Hubungan industrial | Ketenagakerjaan
Ruko lampu merah Cikaret (LMC) No 109 Cibinong kabupaten bogor
HP. : 087872134801
Email: indonesian.law.justice@gmail.com
Layanan dan Pengaduan
Bantuan Hukum Pengacara BP
Alur Pemberian Bantuan Hukum
Bantuan Hukum Pengacara BP
Mengisi Formulir Pengaduan
Wawancara
Verifikasi Pengaduan
Pengaduan di Terima
Pemberian Bantuan Hukum
Motto Kami
DAMAI UNTUNG PERKARA RUGI 'Reconciliation is profit, Litigation is loss'
Konsultasi Hukum Gratis
1Konsultasi Gratis
Konsultasi oleh Law Office BP&Partners diberikan secara cuma-cuma tanpa adanya pembebanan biaya. Bila Konsultasi dilanjutkan ke tahap Pendampingan/ Pembelaan Hukum, maka akan mengikuti alur pengaduan/ permohonan bantuan hukum Law Office BP&Partners.
2Pengisian Form Pengaduan
Untuk melakukan konsultasi, silakan isi formulir yang tersedia Law Office BP&Partners atau datang langsung ke Law Office BP&Partners.
3Jadwal Konsultasi
Konsultasi dapat dilakukan setiap hari melalui kontak Law Office BP&Partners.